3 Emak-Emak Mahir Melakukan Pencopetan, Anda Harus Tahu Cara Mereka Beraksi
Kamis, 19 Agustus 2021 – 15:59 WIB
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menyatakan, para pelaku ini beraksi dengan cara berpindah-pindah tempat, tergantung situasi keramaian.
"Bukan satu daerah saja, berpindah-pindah, kadang Tangerang, Jakarta, di mana ada keramaian, di sana dia bermain khususnya di pasar dan mal," tutur Yusri.
Para pelaku ditangkap di Bekasi (Jawa Barat), Kemayoran (Jakarta Pusat), dan Pulogadung (Jakarta Timur).
Atas perbuatan mereka, keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Adapun, penadah SS disangkakan Pasal 480 KUHP, ancaman empat tahun penjara. (cr3/jpnn)
Tiga perempuan emak-emak terlibat dalam komplotan pencopet, sudah 50 melakukan aksi pencopetan, simak modus atau cara mereka beraksi.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Chief Human Capital Officer ACC Raih Indonesia Most Powerful Women Awards 2024
- Gegara Kelakar soal Janda, Ridwan Kamil Dinilai Merendahkan Perempuan
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Pemerintah Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital Perempuan
- inDrive Hadirkan Aurora Tech Award 2025 Dukung Inovator Perempuan di Bidang Teknologi