3 Fakta Kenaikan Rokok Mulai 2022, Berikut Perincian Harganya
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok yang berlaku awal 2022.
Adapun kenaikan tarif cukai rata-rata 12 persen sedangkan untuk sigaret kretek tangan (SKT) kenaikan maksimal 4,5 persen.
Berikut ini fakta-fakta kenaikan cukai rokok yang JPNN.com rangkum, Kamis (23/12).
1. Alasan Menaikkan Tarif Cukai Tembakau
Sri Mulyani mengungkapkan alasan menaikkan tarif cukai tembakau tak hanya terkait penerimaan negara tetapi kerugian akibat konsumsi rokok juga merambat ke perekonomian dan keuangan negara.
"Rokok menimbulkan kerugian jangka panjang bagi perekonomian, juga berdampak langsung pada kenaikan biaya kesehatan," ujar Sri Mulyani seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu.go.id.
Berbagai riset dan kajian telah membuktikan kerugian yang timbul akibat tingginya konsumsi rokok.
Selain mengancam kesehatan, rokok juga memperburuk taraf sosial-ekonomi keluarga Indonesia khususnya keluarga miskin.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok yang berlaku pada awal 2022.
- Rokok Ilegal Merajalela, Negara Rugi Rp 5,76 Triliun Akibat Kenaikan Tarif Cukai
- Kenaikan Cukai Rokok Dinilai tak Efektif Menurunkan Angka Perokok
- Soal Dampak Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Sri Mulyani: Sudah Dikelola..
- Belum 2023, Harga Rokok Sudah Mulai Naik, nih Daftarnya
- Pemerintah Perlu Kurangi Selisih Tarif Golongan Cukai Rokok
- 2023 Diharapkan Tidak Ada Kenaikan Tarif Cukai Rokok