3 Fakta Kenaikan Rokok Mulai 2022, Berikut Perincian Harganya
Kamis, 23 Desember 2021 – 15:09 WIB
- SKM IIB: harga per bungkus 22.800, tarif cukai 600 (naik 14,3 persen)
Golongan Sigaret Putih Mesin (SPM)
- SPM I: harga per bungkus 40.100, tarif cukai 1.065 (naik 13,9 persen)
- SPM IIA: harga per bungkus 22.700, tarif cukai 635 (naik 12,4 persen)
- SPM IIB: harga per bungkus 22.700, tarif cukai 635 (naik 14,4 persen)
Golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT)
- SKT IA: harga per bungkus 32.700, tarif cukai 440 (naik 3,5 persen)
- SKT IB: harga per bungkus 22.700, tarif cukai 345 (naik 4,5 persen)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok yang berlaku pada awal 2022.
BERITA TERKAIT
- Rokok Ilegal Merajalela, Negara Rugi Rp 5,76 Triliun Akibat Kenaikan Tarif Cukai
- Kenaikan Cukai Rokok Dinilai tak Efektif Menurunkan Angka Perokok
- Soal Dampak Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Sri Mulyani: Sudah Dikelola..
- Belum 2023, Harga Rokok Sudah Mulai Naik, nih Daftarnya
- Pemerintah Perlu Kurangi Selisih Tarif Golongan Cukai Rokok
- 2023 Diharapkan Tidak Ada Kenaikan Tarif Cukai Rokok