3 Fakta Kenaikan Rokok Mulai 2022, Berikut Perincian Harganya

3 Fakta Kenaikan Rokok Mulai 2022, Berikut Perincian Harganya
Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan seusai menaikkan cukai rokok, pemerintah juga akan memberlakukan kebijakan lain. Foto/Ilustrasi: Bea Cukai.

- SKM IIB: harga per bungkus 22.800, tarif cukai 600 (naik 14,3 persen)

 Golongan Sigaret Putih Mesin (SPM)

- SPM I: harga per bungkus 40.100, tarif cukai 1.065 (naik 13,9 persen)

- SPM IIA: harga per bungkus 22.700, tarif cukai 635 (naik 12,4 persen)

- SPM IIB: harga per bungkus 22.700, tarif cukai 635 (naik 14,4 persen)

Golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT)

- SKT IA: harga per bungkus 32.700, tarif cukai 440 (naik 3,5 persen)

- SKT IB: harga per bungkus 22.700, tarif cukai 345 (naik 4,5 persen)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok yang berlaku pada awal 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News