3 Fakta Kenaikan Rokok Mulai 2022, Berikut Perincian Harganya
Kamis, 23 Desember 2021 – 15:09 WIB

Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan seusai menaikkan cukai rokok, pemerintah juga akan memberlakukan kebijakan lain. Foto/Ilustrasi: Bea Cukai.
- SKT II: harga per bungkus 12.000, tarif cukai 205 (naik 2,5 persen)
- SKT II: harga per bungkus 10.100, tarif cukai 115 (naik 4,5 persen)
Menurut Sri Mulyani terdapat perbedaan kenaikan tarif cukai antara rokok yang diproduksi dengan mesin dan rokok yang diproduksi dengan tangan.
Hal tersebut menurutnya, sebagai bentuk keberpihakan terhadap industri padat karya. (mcr28/jpnn)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok yang berlaku pada awal 2022.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu
BERITA TERKAIT
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Rokok Ilegal Merajalela, Negara Rugi Rp 5,76 Triliun Akibat Kenaikan Tarif Cukai
- Kenaikan Cukai Rokok Dinilai tak Efektif Menurunkan Angka Perokok
- Soal Dampak Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Sri Mulyani: Sudah Dikelola..
- Belum 2023, Harga Rokok Sudah Mulai Naik, nih Daftarnya
- Pemerintah Perlu Kurangi Selisih Tarif Golongan Cukai Rokok