3 Fakta Penganiayaan Keponakan Pacar yang Viral di Medsos, Sadis
Rabu, 17 Maret 2021 – 19:59 WIB
"Motif tersangka merekam aksi penganiayaan sebagai efek jera. Bila korban menangis lagi, maka video itu akan ditunjukan tersangka kepada korban," ujar Wahyu.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Tangerang.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (cr1/jpnn)
Aksi penganiayaan bocah berusia dua tahun terjadi di wilayah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Razman Polisikan Nikita Mirzani atas Dugaan Penganiayaan, Istri Kena Pukul
- Tak Dibelikan HP, MMS Bacok Kekasihnya di Pancoran, Kini Diburu Polisi
- Raih 3 Juta Lebih Suara, Andra Soni-Dimyati Ditetapkan jadi Gubernur & Wagub Terpilih Banten
- Keji Suami Bunuh Istri di Bantul Yogyakarta
- Pencuri Motor Spesialis Parkiran di Banten Ditangkap Polisi
- Bos Rental Mobil Tewas Ditembak Oknum TNI AL, Penyewa Kendaraan Tersangka