3 Fakta Seputar Kasus Curat di Bekasi
Senin, 13 Juni 2022 – 23:59 WIB
"Para pelaku mengambil barang-barang korban, baik orang yang sedang makan nasi goreng atau pun tukang nasi goreng juga diambil juga ponselnya," kata Zulpan.
Ketiga pelaku akhirnya ditangkap di Citerep, Bogor pada 11 Juni 2022.
"Mereka semua sudah menjalani pemeriksaan dan status sudah dijadikan tersangka," kata Zulpan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ketiganya, terancam 12 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Kombes Endra Zulpan mengungkap fakta menarik seputar pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan di Bekasi, Jawa Barat
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- LKPI: Mayoritas Warga Bekasi Pilih Tri Adhianto-Abdul
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi