3 Fakta Terbaru Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Lina Mukherjee
Menurutnya, influencer itu menderita penyakit kronis.
"Tersangka kami tangguhkan dengan alasan tersangka mempunyai penyakit mag kronis," kata Kombes Pol Agung di Mapolda Sumsel, Kamis (4/5).
3. Lina Mukherjee bakal diperiksa kembali.
Lina Mukherjee masih harus menjalani pemeriksaan apabila dipanggil kembali oleh pihak penyidik.
"Apabila nanti dipanggil, maka tersangka wajib untuk hadir," tambahnya.
Diketahui, Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait konten makan babi sambil baca bismillah pada 27 April 2023.
Pemilik nama asli Lina Lutvia itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara serta Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
Lina Mukherjee dilaporkan advokat sekaligus pendakwah Ustaz M. Syarif Hidayat ke Polda Sumsel pada Rabu (15/3). (ded/jpnn)
Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh selebritas TikTok, Lina Mukherjee memasuki babak baru.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Kangen Cari Cuan
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Ungkap Kebaikan Dinar Candy
- Pernyataan Lina Mukherjee Setelah Bebas dari Penjara
- 1,5 Tahun di Penjara, Lina Mukherjee Akhirnya Bebas
- Lina Mukherjee Akhirnya Bebas dari Penjara