3 Guru Mengaji dan Anak Muridnya Jadi Tersangka Pencabulan di Ponpes
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Aparat kepolisian menetapkan empat tersangka dalam kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati pondok pesantren (ponpes) yatim piatu di kawasan Beji, Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan kasus tersebut dilaporkan tiga dari belasan santriwati yang menjadi korban.
"Ya, sudah dinaikkan ke penyidikan, kemudian statusnya sudah naik sidik, dan jadi tersangka," ujar Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (4/7).
Alumnus Akpol 1995 itu mengatakan dari empat orang tersangka, tiga di antaranya adalah seorang ustaz yang juga sebagai guru mengaji di pondok pesantren itu.
Sedangkan, satu orang lainnya merupakan murid ketiga guru mengaji yang juga santri senior atau kakak kelas para korban.
"Saya sampaikan empat orang, tiga guru mengaji atau ustaz, satu santri senior putra," tutur Zulpan.
Namun, perwira menengah Polri ini belum mau memerinci terkait identitas para pelaku.
Kuasa hukum korban, Megawati mengatakan pencabulan itu terjadi sejak satu tahun terakhir.
Aparat kepolisian menetapkan tiga guru mengaji dan satu santri senior dalam kasus pencabulan di ponpes yang ada di Depok.
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Kasus Penemuan Mayat Bocah di Bekasi, Polisi Tangkap Laki-Laki & Perempuan
- Polda Metro Jaya Siapkan 588 Personel Saat Penetapan Gubernur DKI Jakarta
- Korban Dugaan Investasi Bodong Join Noop Geruduk Polda Metro Jaya, Ini Tuntutan Mereka
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada 2 Gerai, Cek di Sini Lokasinya