3 Hakim Agung Bakal Dilaporkan Ke KY
Dianggap Inkonsisten Memutus Permohonan Uji Materi atas Peraturan KPU
Minggu, 26 Juli 2009 – 19:34 WIB
Dalam kesempatan itu, wakil Sekjen PPP M Romahurmuziy mengatakan, putusan MA itu memang terasa janggal. Pertimbangan MA dalam memutus juga tidak jelas. “Tanpa bermaksud merendahkan kredibilitas ketiga hakim agung, Bu Marina (Marina Sidabutar) itu ahli hukum adat. Sementara Pak Imem Subechi dan Akhmad Sukardja itu ahli hukum agama. Jadi silakan dinilai sendiri kalau kami merasa perlu melaporkan ke Komisi Yudisial,” tukasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA – Tiga hakim agung yang menangani permohonan uji materi atas Peraturan KPU tentang yakni Marina Sidabutar, Imam Subechi dan Akhmad
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peneliti BRIN Kritik Fungsi Dewan Pertahanan Nasional
- Perdana di Era Prabowo, Pameran Lukisan Tunggal Seniman Kawakan Ini Diberedel
- Forum Pemuda Indonesia-China: Generasi Muda Jadi Jembatan Kerja Sama
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Prabowo Kenang Ansor-Banser Jaga Gereja, Ketum Ansor: Alhamdulillah, Kami Masih Konsisten
- Petrokimia Gresik Luncurkan 54 Taruna Makmur ke Berbagai Daerah