3 Hakim Agung dan Ratusan Pegawai MA Terinfeksi Covid-19, Ya Tuhan
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak tiga hakim agung dan 177 pegawai Mahkamah Agung (MA) dikabarkan terkonfirmasi positif Covid-19 klaster perkantoran.
MA pun akan mengeluarkan aturan tersendiri untuk menyikapi kondisi itu, sekaligus menjawab aturan Pembatasan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
"Berdasarkan keputusan pimpinan MA, akan diterbitkan surat edaran Mahkamah Agung atau Sekma yang mengatur jadwal masuk kantor bagi pegawai di lingkungan MA terkait dengan pemberlakuan PPKM Darurat," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Minggu (4/7).
Dia menjelaskan, mayoritas hakim agung sudah berusia lanjut sehingga rentan tertulari virus Corona. Oleh karena itu, mereka dapat melaksanakan tugas dan pekerjaan di rumah atau work from home (WFH).
Andi menyebut untuk hal-hal berkaitan dengan pelaksanaan tugas yang memerlukan penanganan, akan segera diserahkan kepada ketua kamar masing-masing.
"Begitu pula jika ada tugas mendesak atau keperluan untuk musyawarah majelis, tentu hakim agung tetap masuk kantor," ucapnya.
Sementara itu, untuk mekanisme pengadilan di bawah MA diberikan kewenangan masing-masing. Meski demikian, selama pandemi Covid-19, banyak proses peradilan berjalan secara daring.
"Jadi, diserahkan pada otoritas masing-masing," ujarnya.
Mahkamah Agung menyiapkan aturan setelah tiga hakim agung dan 177 pegawainya terinfeksi COVID-19.
- MA Tolak Kasasi dari Jaksa, Aktivis Lingkungan Ini Bebas, Merdeka
- Markus di MA Tertangkap, PB SEMMI Minta PK Mardani Maming Ditolak
- Kecewa Ronald Tannur Cuma Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Upayakan PK
- Akademisi Antikorupsi Minta Ketua MA Sunarto Wujudkan Peradilan Merdeka dan Bersih
- Uang Hampir Rp 1 T Milik Zarof Ricar Disita, Sahroni: Jadikan Momentum Bersih-Bersih di MA
- Kasus Suap Vonis Bebas hingga Kasasi Ronald Tannur di MA, Ribuan Hakim Kecewa