3 Hakim Ini Bakal Menyidangkan Mas Bechi Jombang, Ada Bu Titik
jpnn.com, SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menetapkan jadwal persidangan Moch Subchi Azal Tsani a.k.a Mas Bechi (42).
Mas Bechi bakal duduk di kursi terdakwa PN Surabaya dalam perkara dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur.
Menurut juru bicara PN Surabaya AA Gede Agung Parnata, anak Kiai Muchtar Mu'thi itu bakal menjalani sidang 18 Juli 2022 mendatang.
"Kami siap menggelar persidangan secara dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring)," ucap Agung pada Senin (11/7).
PN Surabaya juga telah menetapkan tiga hakim yang bakal menyidangkan perkara Mas Bechi.
"Tiga hakim telah ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini, yaitu Sutrisno, Titik Budi Winarti dan Khadwanto," lanjutnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) juga telah menyiapkan tim beranggotakan 10 orang jaksa jelang persidangan Mas Bechi.
Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati menyebut perkara itu telah dilimpahkan ke PN Surabaya pada Jumat (8/7) akhir pekan lalu.
PN Surabaya telah menetapkan tiga hakim yang akan menyidangkan perkara MSAT alias Mas Bechi, tersangka pencabulan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang.
- Pastikan Kelancaran Operasi dan Kepatuhan Hukum, Petrokimia Gresik Didukung Kejati Jatim
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini
- Jaksa Tuntut Mantan Dirut PT Timah 12 Tahun Penjara
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Mau Berubah?
- Kejati Jatim Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Mantan Notaris