3 Hakim Ini Bakal Menyidangkan Mas Bechi Jombang, Ada Bu Titik

Bu Mia bahkan turun langsung dengan bergabung bersama tim jaksa tersebut.
"Saya sebagai Kajati Jatim bersama Asisten Pidana Umum Kejati Jatim masuk dalam tim Jaksa yang akan menyidangkan perkara ini," ucap Mia di Surabaya.
Mas Bechi selaku tersangka pencabulan santriwati dijerat dengan pasal berlapis, salah satunya Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
Lalu, Pasal 294 dan 289 KUHP dengan ancaman pidana masing-masing 7 dan 9 tahun penjara.
Baca Juga: Ada Cerita Begini tentang Mas Bechi Jombang, Jangan Kaget
Mia menyatakan ada seorang saksi korban yang telah menyatakan kesediaan untuk bersaksi dalam persidangan nanti.
"Tinggal seorang saksi korban yang telah dikeluarkan dari pondok pesantren milik ayah MSAT dan menyatakan bersedia memberikan kesaksian di persidangan," ucap Mia. (ant/fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
PN Surabaya telah menetapkan tiga hakim yang akan menyidangkan perkara MSAT alias Mas Bechi, tersangka pencabulan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Eks Hakim Heru Hanindyo Klaim Tak Hadir di Surabaya Saat Pembagian Uang Kasus Tannur
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- Isu Kewenangan Intelijen Paling Kentara di RUU Kejaksaan
- Ajukan Eksepsi, Hasto Sebut Daur Ulang Kasus Inkrah Ciptakan Ketidakpastian Hukum
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi