3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
Selasa, 22 April 2025 – 17:05 WIB

Tiga hakim nonaktif PN Surabaya pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (22/4/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria/aa.
Dalam sidang yang sama, ketiga hakim nonaktif tersebut didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp4,67 miliar. Suap itu terdiri dari Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura, yang jika dikonversi setara dengan Rp3,67 miliar dengan kurs Rp11.900. Selain itu, mereka juga diduga menerima gratifikasi dalam berbagai mata uang asing, termasuk dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi.
Perbuatan mereka diancam pidana berdasarkan Pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)
Jaksa menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan, di antaranya bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Pengacara Hedon, Rakyat Tekor: Rp 60 Miliar untuk Menyapu Rp 17,7 Triliun
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim