3 Hakim MK Dissenting Opinion, Saldi Isra Setuju Jokowi Manfaatkan Bansos dan Aparat untuk Paslon 02
jpnn.com, JAKARTA - Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Saldi mengatakan terhadap pertimbangan hukum mahkamah dalam menanggapi dalil-dalil pemohon paslon 01, dirinya memiliki posisi hukum yang serupa pada sebagian isu tersebut.
“Terkecuali untuk beberapa persoalan yang menjadi tumpuan perhatian saya dan termasuk sebagai bagian argumentasi dalam permohonan,” ucap Saldi dalam sidang putusan itu, Senin (22/4).
Ada dua hal yang membuat dirinya mengambil haluan untuk berbeda pandangan (dissenting opinion) dengan pendapat mayoritas majelis hakim.
Pertama, terkait persoalan mengenai penyaluran dana bantuan sosial yang dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden.
“Kedua, perihal keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di sejumlah daerah,” kata dia.
Saldi menjelaskan dalam permohonannya, pemohon (pihak 01) mengungkapkan fakta dan kejadian tertentu secara spesifik, yaitu dukungan yang diberikan presiden terhadap pihak terkait Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02.
Dukungan dimaksud, sebagaimana dalil pemohon, dilakukan dengan cara mengalokasikan anggaran negara tertentu dan diwujudkan melalui pelaksanaan program pemerintah berupa penyaluran bantuan sosial.
Saldi mengatakan terhadap pertimbangan hukum mahkamah dalam menanggapi dalil-dalil pemohon paslon 01, dirinya memiliki posisi hukum yang serupa.
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Jokowi dan Korupsi
- Oalah, Bu Iriana Jokowi Ternyata Pernah ke Desa Kohod
- Soal Sengketa Pilkada Tomohon, Pengamat: Mutasi ASN Sudah Cukup Diskualifikasi Carroll Senduk
- 100 Hari Rezim Prabowo, Pengamat: Berupaya Lepas dari Bayang-Bayang Solo
- Indah Banget Pemberian Prabowo Ini untuk Megawati di HUT ke-78, Jokowi Bagaimana?