3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap Kejagung, Ini Kasusnya
Rabu, 23 Oktober 2024 – 19:40 WIB

Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim PN Surabaya yang vonis bebas Ronnald Tannur dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti, Rabu (23/10). Foto/kolase: Ardini Pramitha/JPNN.com
“Kalau udah penyidikan, udah pasti tersangka kalau penyidikan,” tandas Mia. (mcr23/jpnn)
Diduga terima gratifikasi, tiga hakim PN Surabaya yang bebaskan Ronald Tannur di kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti ditangkap Kejagung.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ardini Pramitha
BERITA TERKAIT
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Datangi Kantor Komisi Yudisial, Paula Verhoeven Laporkan Hakim Sidang Perceraian
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya