3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat KY, Ini Dosanya
jpnn.com - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, dipecat Komisi Yudisial (KY).
KY memberikan sanksi pemberhentian tetap alias pemecatan dengan hak pensiun kepada tiga hakim tersebut.
Ketiga hakim yang dipecat itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito mengatakan ketiganya terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).
"Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," kata Joko saat memaparkan hasil sidang pleno KY ketika rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/8/2024).
Joko menjelaskan bahwa sidang pleno itu dilaksanakan pada Senin ini, tepat sebelum Komisi Yudisial mengikuti rapat bersama DPR RI.
Rapat pleno putusan pemecatan terhadap tiga hakim itu diikuti oleh semua Anggota KY yang berjumlah tujuh orang.
Joko lantas memaparkan sejumlah temuan terkait pelanggaran alias dosa ketiga hakim PN Surabaya tersebut.
Tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur di kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti dipecat Komisi Yudisial (KY). Begini dosa-dosanya.
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Pencuri Kayu di Gunung Kidul Terancam 5 Tahun Penjara, Sahroni Minta Kapolda DIY Beri Atensi
- Begini Rudi Suparmono Mengatur Hakim hingga Ronald Tannur Divonis Bebas, Oalah
- Massa Desak Hakim PTUN dan KY Tak Menangkan Gugatan PT SKB
- MA Berhentikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!