3 Hal Akan Diatur di PMA Pencegahan Terhadap Anak
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama akan segera menindaklanjuti arahan Presiden RI dalam rapat terbatas untuk merancang Peraturan Menteri Agama (PMA) Terkait Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Terhadap Anak di Satuan Pendidikan Berbasis Agama.
Menurut Wakil Menag Zainut Tauhid Sa'adi, penerbitan PMA tersebut sifatnya sangat mendesak mengingat sampai saat ini di lingkungan Kemenag belum ada regulasi yang mengatur masalah pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak.
Sementara kasus-kasus kekerasan terhadap anak setiap bulan frekuensinya semakin meningkat.
"Diharapkan dengan PMA tersebut dapat memberikan panduan kepada para guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Kemenag dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak," kata Zainut dalam pesan elektroniknya, Minggu (12/1).
PMA tersebut setidaknya akan memuat tiga masalah. Pertama, mengoptimalkan pencegahan kekerasan terhadap anak melalui satuan pendidikan, keluarga dan masyarakat.
Kedua, membuat sistem layanan pengaduan terkait kasus-kasus anak.
Ketiga, membangun sistem manajemen informasi penanganan kasus anak menuju penanganan yang lebih komprehensif.
"Kemenag akan menargetkan dalam waktu satu bulan PMA tersebut selesai, sehingga dapat segera disosialisasikan," ujar Zainut.
Peraturan Menteri Agama atau PMA menjadi panduan para guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Kemenag dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak.
- Majelis Masyayikh Menggelar Pleno Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau
- Ganesha Operation Bersama Kemenag Perkuat Persiapan UTBK-SNBT Siswa MA Jabar
- Kemenag Segera Lakukan Seleksi Petugas Haji 2025
- Kemenag Ubah Status 10 Sekolah Keagamaan Kristen Jadi Negeri, Ini Daftarnya
- Travel Umrah Garislurus Lintas Semesta Sudah Kantongi Izin Operasional
- ACER Indonesia, Kemenag & Kemendikbudristek Inisiasi Konferensi Internasional ICAL 2024