3 Hal yang Dipelajari dari Kasus Haris Pertama, Para Aktivis Silakan Simak Ini
Jumat, 11 Maret 2022 – 10:39 WIB
Pada kasus ini, polisi menetapakan politikus Golkar Azis Samual sebagai tersangka.
Selain Azis Samual, polisi juga menetapkan MS alias Bram, JT alias Johar, SS, Irfan, dan Harvei sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP Junto Pasal 170 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (cr3/jpnn)
MN KAHMI menyakini polisi bersikap profesional dalam menangani kasus penganiayaan Ketum DPP KNPI Haris Pertama
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Peringati Hari Sumpah Pemuda, Ketum KNPI Sampaikan Harapan Kepada Menpora Dito
- Ketum KNPI Putri Khairunnisa Apresiasi TNI AL Gelar Camp Sailing di Pulau Payung, Libatkan 500 Pelajar
- Korban Kebakaran di Manggarai Terima Bantuan Sosial
- Ketum DPP KNPI Putri Khairunnisa Hadiri Upacara HUT RI ke-79 di IKN