3 Hal yang Dipelajari dari Kasus Haris Pertama, Para Aktivis Silakan Simak Ini
Jumat, 11 Maret 2022 – 10:39 WIB

Ketua DPP KNPI Haris Pertama saat memberi keterangan di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Pada kasus ini, polisi menetapakan politikus Golkar Azis Samual sebagai tersangka.
Selain Azis Samual, polisi juga menetapkan MS alias Bram, JT alias Johar, SS, Irfan, dan Harvei sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP Junto Pasal 170 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (cr3/jpnn)
MN KAHMI menyakini polisi bersikap profesional dalam menangani kasus penganiayaan Ketum DPP KNPI Haris Pertama
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Viral Dugaan Penghinaan pada Habib Idrus, DPP KNPI: Ini Ramadan, Seharusnya Menebarkan Kedamaian
- Ratusan Napi Rutan Salemba Dipindahkan, KNPI Apresiasi Kinerja Kementerian Imipas
- CEO BPI Danantara Rangkap Jabatan Sebagai Menteri Investasi, Ketum KNPI Bereaksi
- Anggota DPRD Didin Sirojudin Minta KNPI Karawang Kedepankan Gagasan
- DPP KNPI Dukung Gagasan Presiden Prabowo Tentang Penyederhanaan Sistem Pilkada
- Hadiri KNPI Fair 2024, MPR Dukung Penuh Kegiatan Positif untuk Pemuda