3 Hal yang Harus Anda Ketahui Sebelum Trading Mata Uang Kripto
Mayoritas negara mengambil posisi netral dalam mengadopsi mata uang kripto.
Beberapa mata uang kripto diakui sebagai alat pembayaran yang dapat diperdagangkan, tetapi bukan sebagai mata uang resmi.
Sementara itu, Tiongkok, Rusia, Vietnam, dan beberapa negara Amerika Latin melarang penggunaan dan perdagangan mata uang kripto.
Sebab, volatilitas dan sifatnya yang tidak memenuhi aturan bank sentral dianggap dapat mengancam stabilitas moneter.
Hingga saat ini, Bank Indonesia menyatakan mata uang kripto bukan alat pembayaran yang sah.
Namun, per Februari 2019 lalu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan mata uang kripto sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.
Artinya, investor tidak dapat melakukan transaksi pembayaran dengan menggunakan mata uang kripto, tetapi dapat memperjualbelikannya di bursa berjangka.
Sebelum tergiur imbal hasilnya, berikut beberapa pertimbangan saat memutuskan adu untung di mata uang kripto.
Mata uang kripto alias crytocurrency adalah aset digital yang berfungsi sebagai mata uang yang memungkinkan penggunanya untuk bertransaksi secara langsung tanpa perantara perbankan atau pihak lainnya.
- Potensi Lonjakan Meme Coin di Tengah Tren Penurunan Pasar Kripto
- Harga Kripto Turun, Ini Analisis Pakar soal Penyebabnya
- Harga Bitcoin Tembus Rp1,7 Miliar, CEO Indodax Ingatkan Hal ini
- Fasset dan Indosat Hadirkan Hadiah Bitcoin untuk Para Investor
- Transaksi Ajaib Kripto Naik 10 Kali Lipat
- 6 Tahun Upbit Indonesia Fokus Tingkatkan Literasi dan Perlindungan pada Investor Kripto