3 Hal yang Harus Anda Ketahui Sebelum Trading Mata Uang Kripto

Mayoritas negara mengambil posisi netral dalam mengadopsi mata uang kripto.
Beberapa mata uang kripto diakui sebagai alat pembayaran yang dapat diperdagangkan, tetapi bukan sebagai mata uang resmi.
Sementara itu, Tiongkok, Rusia, Vietnam, dan beberapa negara Amerika Latin melarang penggunaan dan perdagangan mata uang kripto.
Sebab, volatilitas dan sifatnya yang tidak memenuhi aturan bank sentral dianggap dapat mengancam stabilitas moneter.
Hingga saat ini, Bank Indonesia menyatakan mata uang kripto bukan alat pembayaran yang sah.
Namun, per Februari 2019 lalu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan mata uang kripto sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.
Artinya, investor tidak dapat melakukan transaksi pembayaran dengan menggunakan mata uang kripto, tetapi dapat memperjualbelikannya di bursa berjangka.
Sebelum tergiur imbal hasilnya, berikut beberapa pertimbangan saat memutuskan adu untung di mata uang kripto.
Mata uang kripto alias crytocurrency adalah aset digital yang berfungsi sebagai mata uang yang memungkinkan penggunanya untuk bertransaksi secara langsung tanpa perantara perbankan atau pihak lainnya.
- Harga Bitcoin Tembus Rp1,56 Miliar, CEO Indodax Ajak Masyarakat Mulai Mengubah Pola Pikir
- Ethereum & USDT Berkontribusi Signifikan pada Pertumbuhan Ekosistem Kripto di Indonesia
- Harga Bitcoin Tetap Stabil di Tengah Tekanan Geopolitik
- Bitcoin Menawarkan Solusi Perlindungan Nilai Aset dari Inflasi
- Beberapa Crypto Exchange Terdampak Gangguan AWS, Bagaimana Dengan Indodax?
- Gandeng OKX, Standard Chartered Luncurkan Uji Coba Agunan Kripto