3 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Investasi Properti
Rabu, 06 Maret 2019 – 16:46 WIB

Ilustrasi perumahan. Foto: Natalia Laurens/JPNN
Agar tidak menganggu kelancaran keuangan pribadi, investor harus menjaga agar rasio cicilan tidak lebih dari 30 persen penghasilan rutin.
Rasio cicilan yang sehat akan memudahkan investor mengajukan kredit kepemilikan.
Status hukum.
Untuk menghindari sengketa di kemudian hari, pelajari perbedaan berbagai status kepemilikan seperti hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak satuan rumah susun, dan lain-lain.
Untuk apartemen, selain hak atas bangunan, pelajari status tanah tempat bangunan didirikan. (jawapos)
Kebanyakan orang berpikir tentang rumah tinggal ketika membicarakan tentang properti.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Adhome Bikin Akses Properti Lebih Mudah dan Transparan
- Savyavasa, Hunian Kelas Atas yang Jadi Rebutan Pembeli
- Rumah123 dan Ringkas Berkolaborasi untuk Permudah Akses KPR
- Rumah123 dan Ringkas Jalin Kemitraan untuk Tingkatkan Akses Pembiayaan Properti
- Investasi Properti di Tangerang Memberi Kontribusi Rp 50 T, IDM: Bukti Dampak Positif bagi Daerah
- ASG Expo 2025 Sukses, Pengunjung Tembus 25.000 dalam 10 Hari