3 Hari Layanan Adminduk Dibuka untuk Umum, Ini Syarat Rekam & Cetak KTP-el

3 Hari Layanan Adminduk Dibuka untuk Umum, Ini Syarat Rekam & Cetak KTP-el
Dukcapil selama 3 hari membuka layanan adminduk untuk umum. Foto dok. Dukcapil

1. Perekaman KTP-el baru (usia 17 tahun): 

a. Berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah;

b. Membawa Kartu Keluarga;

c. Usia 16 tahun bisa merekam (cetak KTP-el setelah berusia 17 tahun).

2. Perekaman KTP-el ganti foto: 

a. Membawa Kartu Keluarga;

b. Membawa KTP-el lama (belum berhijab);

c. Hanya untuk perubahan dari belum berhijab menjadi berhijab.

Dukcapil selama 3 hari membuka layanan adminduk untuk umum, salah satunya rekam dan cetak KTP-el.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News