3 Hari Layanan Adminduk Dibuka untuk Umum, Ini Syarat Rekam & Cetak KTP-el
Senin, 19 Agustus 2024 – 21:21 WIB
3. Pencetakan KTP-el karena hilang:
a. Membawa Kartu Keluarga;
b. Membawa surat keterangan hilang dari kepolisian.
4. Pencetakan KTP-el karena rusak:
a. Membawa Kartu Keluarga;
b. Membawa KTP-el yang rusak.
5. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD):
a. Sudah merekam/memiliki KTP-el;
Dukcapil selama 3 hari membuka layanan adminduk untuk umum, salah satunya rekam dan cetak KTP-el.
BERITA TERKAIT
- Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Bappenas Membeberkan Mengenai Pentingnya Pelestarian Lingkungan Perdesaan
- Bappenas Tekankan Pentingnya Tata Kelola Perdesaan yang Adaptif
- LSM Gempur Papua Ajukan 3 Laporan ke Bawaslu
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo