3 Hari Layanan Adminduk Dibuka untuk Umum, Ini Syarat Rekam & Cetak KTP-el
Senin, 19 Agustus 2024 – 21:21 WIB

Dukcapil selama 3 hari membuka layanan adminduk untuk umum. Foto dok. Dukcapil
3. Pencetakan KTP-el karena hilang:
a. Membawa Kartu Keluarga;
b. Membawa surat keterangan hilang dari kepolisian.
4. Pencetakan KTP-el karena rusak:
a. Membawa Kartu Keluarga;
b. Membawa KTP-el yang rusak.
5. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD):
a. Sudah merekam/memiliki KTP-el;
Dukcapil selama 3 hari membuka layanan adminduk untuk umum, salah satunya rekam dan cetak KTP-el.
BERITA TERKAIT
- Pacu Pemprov Kalteng Tingkatkan Realisasi APBD, Wamendagri Ribka: Ini PR untuk SKPD
- Wamendagri Ribka Tekankan Penyusunan RKPD Harus Mengacu Asta Cita Presiden Prabowo
- Lucky Hakim Menghadap Dedi Mulyadi setelah Dicecar Kemendagri
- Lucky Hakim Tak Dapat Izin Menteri saat Pelesiran ke Jepang, Wamendagri Bilang Begini
- Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin Mendagri, Nasib Lucky Hakim Ditentukan dalam 14 Hari ke Depan
- Seusai Diperiksa di Kemendagri, Lucky Hakim Akan Menghadap Dedi Mulyadi Besok