3 Hari Layanan Adminduk Dibuka untuk Umum, Ini Syarat Rekam & Cetak KTP-el

3 Hari Layanan Adminduk Dibuka untuk Umum, Ini Syarat Rekam & Cetak KTP-el
Dukcapil selama 3 hari membuka layanan adminduk untuk umum. Foto dok. Dukcapil

3. Pencetakan KTP-el karena hilang:

a. Membawa Kartu Keluarga;

b. Membawa surat keterangan hilang dari kepolisian.

4. Pencetakan KTP-el karena rusak:

a. Membawa Kartu Keluarga;

b. Membawa KTP-el yang rusak.

5. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD):

a. Sudah merekam/memiliki KTP-el;

Dukcapil selama 3 hari membuka layanan adminduk untuk umum, salah satunya rekam dan cetak KTP-el.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News