3 Hari Layanan Adminduk Dibuka untuk Umum, Ini Syarat Rekam & Cetak KTP-el
Senin, 19 Agustus 2024 – 21:21 WIB

Dukcapil selama 3 hari membuka layanan adminduk untuk umum. Foto dok. Dukcapil
b. Membawa smartphone/HP dan KTP-el/Kartu Keluarga;
c. Disarankan sudah mengunduh aplikasi IKD melalui Playstore/Appstore. (esy/jpnn)
Dukcapil selama 3 hari membuka layanan adminduk untuk umum, salah satunya rekam dan cetak KTP-el.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah
- Pesan Penting Kepala BKN untuk Para CPNS, Filosofi Tata Surya
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan
- Rakor dengan Kementerian PU, Wamendagri Kawal Percepatan Pembangunan 4 DOB Papua
- Wamendagri Ribka Tegaskan Akan Kawal Percepatan Pembangunan DOB Papua