3 Hari Layanan Adminduk Dibuka untuk Umum, Ini Syarat Rekam & Cetak KTP-el

3 Hari Layanan Adminduk Dibuka untuk Umum, Ini Syarat Rekam & Cetak KTP-el
Dukcapil selama 3 hari membuka layanan adminduk untuk umum. Foto dok. Dukcapil

b. Membawa smartphone/HP dan KTP-el/Kartu Keluarga;

c. Disarankan sudah mengunduh aplikasi IKD melalui Playstore/Appstore. (esy/jpnn)

Dukcapil selama 3 hari membuka layanan adminduk untuk umum, salah satunya rekam dan cetak KTP-el.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News