3 Hari Layanan Adminduk Dibuka untuk Umum, Ini Syarat Rekam & Cetak KTP-el
Senin, 19 Agustus 2024 – 21:21 WIB
b. Membawa smartphone/HP dan KTP-el/Kartu Keluarga;
c. Disarankan sudah mengunduh aplikasi IKD melalui Playstore/Appstore. (esy/jpnn)
Dukcapil selama 3 hari membuka layanan adminduk untuk umum, salah satunya rekam dan cetak KTP-el.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Bappenas Membeberkan Mengenai Pentingnya Pelestarian Lingkungan Perdesaan
- Bappenas Tekankan Pentingnya Tata Kelola Perdesaan yang Adaptif
- LSM Gempur Papua Ajukan 3 Laporan ke Bawaslu