3 Hari Perang Korban 48 Orang
Kamis, 07 Januari 2010 – 05:16 WIB
TIMIKA -- Rencananya, pada hari ini (7/1), jajaran kepolisian Mimika akan menyampaikan pengarahan kepada kedua kelompok yang terus melanjutkan bentrokan. Jika hari ini masih terjadi 'perang', maka aparat kepolisian akan melakukan langkah represif. Peringatan tegas dari kepolisian ini diambil lantaran hingga kemarin aksi saling panah masih berlangsung.
Kemarin, 'perang' antarwarga di Kwamki Lama, masih berlangsung. Pada perang yang berlangsung sejak pagi itu dua warga dari kedua kelompok terkena anak panah. Jumlah total korban bentrok yang sudah berlangsung sejak Senin (4/1) terdata 48 orang. Korban tewas tercatat baru satu orang yakni Albert Mom (32), yang meninggal dunia di RS Mitra Masyarakat (RSMM) pada Senin (4/1) malam akibat terkena panah pada bagian leher.
Baca Juga:
Sebagian besar korban terkena panah. Hanya sebagian kecil yang terkena lontaran batu, ketapel dan senapan angin. Kapolres Mimika AKBP Moch Sagi melalui Wakapolres Mimika Kompol Jeremias Rontini, SIK kepada Radar Timika, usai konflik sore kemarin, jumlah korban 48 itu terdata dari dua pusat pelayanan kesehatan di Timika, yaitu RSMM dan RSUD.
Jeremias merinci, sebanyak 31 korban konflik dirawat di RSMM dan 17 korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika. Jumlah korban tersebut sudah termasuk dua korban dari kelanjutan perang yang terjadi Rabu (6/1) sore, yakni Alwigati Murib (20), korban dari warga kelompok atas Mambruk II mengalami cedera luka panah pada bagian pipi kanan. Sementara, Teyekame Murib, warga kelompok bawah Tunikama, mengalami luka terkena panah pada bagian punggung.
TIMIKA -- Rencananya, pada hari ini (7/1), jajaran kepolisian Mimika akan menyampaikan pengarahan kepada kedua kelompok yang terus melanjutkan bentrokan.
BERITA TERKAIT
- Kunjungan Ke Surabaya, Menteri AHY Akan Deklarasikan 46 Kota Lengkap
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken