3 Ibu Hamil Pengedar Sabu-sabu, Ditangkap, Dibawa ke Poliklinik

3 Ibu Hamil Pengedar Sabu-sabu, Ditangkap, Dibawa ke Poliklinik
Ilustrasi: pixabay

jpnn.com - SORONG - Polres Sorong Kota menangkap tiga wanita berinisial Ma, Er dan Ir yang tinggal serumah di Km 7, Sorong Papua Barat. Mereka terbukti menggeluti pekerjaan sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Ironisnya, ketiganya sedang hamil. Dua di antaranya tinggal menunggu hari untuk melahirkan. Polisi mengamankan barang bukti (BB) kurang lebih 15 gram sabu.

Setelah dimintai keterangannya untuk proses hukum atas kepemilikan dan pengedaran sabu, Ma dan Er diinapkan di Poliklinik Polres Sorong Kota. Karena sedang hamil tua dan persiapan untuk persalinan. Sedangkan Ir yang juga terlibat dalam peredaran sabu, dengan kondisi hamil muda ditahan di sel tahanan Mapolres.

Kasat Res Narkoba Polres Sorong Kota, AKP Bambang Triyono, mengatakan, kronologis penangkapan tiga ibu hamil pengedar narkoba bermula adanya informasi dari warga. Menelusuri informasi tersebut, polisi lalu menyamar sebagai pembeli untuk memancing para tersangka. Polisi yang menghubungi lewat nomor ponsel tersangka berpura-pura ingin membeli sabu. 

Mendapat respons tanpa kecurigaan dari tersangka cs, Selasa (19/4) pukul 10.15 WIT, anggota Sat Res Narkoba bergerak menuju ke rumah yang menjadi sasaran. Setibanya di rumah tersebut, polisi lalu menggerebek dan melakukan pemeriksaan di dalam rumah.

Saat itu, di rumah indekos dengan dua kamar yang ditinggali tersangka, hanya  ada Ma. Polisi kemudian memeriksa isi rumah, ditemukan kurang lebih 10 gram sabu dalam kantong plastik yang disimpan di dapur. Sabu sebagai BB pertama ditemukan itu disembunyikan di belakang rak piring.

Tak hanya sampai disitu, dari keterangan awal dari Ma, bahwa adanya keterlibatan Er dan Ir dalam peredaran sabu itu. Namun saat itu Er dan Ir sedang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas ) Sorong untuk menjenguk suaminya yang merupakan napi kasus narkoba. Suami Er yakni berinisial Ak merupakan napi kasus narkoba yang kini masih menjalani masa hukuman.

Selang beberapa saat kemudian, Ir dan Er pulang ke rumah. Polisi kemudian menangkap keduanya dan memeriksa barang berupa bungkusan kantong plastik yang dibawanya. Saat diperiksa Er mengakui, jika bungkusan berisi sabu kurang lebih 5 gram itu, diperolehnya dari suaminya yang merupakan napi di Lapas Kelas II B Sorong.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News