3 Ibu Rumah Tangga Dikawal Ketat Polisi Bersenjata, Apa Dosa Mereka?
Selasa, 23 Maret 2021 – 12:13 WIB

Tiga ibu rumha tangga yang menjadi pengedar narkoba digiring petugas menuju sel tahanan, Senin (22/3). Foto: Dery Harjan/Radar Lombok
Posisi rumah pelaku disebut sangat mendukung sebagai tempat transaksi dan pesta sabu-sabu. Sebab untuk menjangkau rumah tersebut harus melewati gang sempit. Siapa saja yang datang ke rumah tersebut bisa dengan mudah diketahui.
Pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Polresta Mataram. Para pelaku terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (der)
Polresta Mataram menangkap 3 ibu rumah tangga di Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi