3 Indikator Guru Profesional menurut Sekjen Kemenag
jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan meminta seluruh guru meningkatkan profesionalitas seiring perubahan ujian nasional (UN).
"Penghapusan UN oleh pemerintah harus diikuti dengan kualitas guru. Guru harus lebih profesional," kata Nur Kholis, Selasa (7/1). Dia menyebutkan ada tiga indikator guru profesional.
Pertama, guru profesional bisa memberikan sesuatu yang lebih bagi peserta didik. Peserta didik milenial terbiasa hidup dengan perkembangan teknologi sebagai sumber keilmuan. Teknologi menjadi ruang tanpa batas bagi mereka dalam menggali ilmu dan wawasan.
“Kalau kita sekarang hidup dalam dunia teknologi, tentu peserta didik punya wawasan yang luas. Kalau seorang pendidik tidak bisa memberikan sesuatu yang lebih bagi peserta didik, berarti proses belajar mengajar tidak berhasil,” tuturnya.
Kedua, guru profesional mampu menjadi motivator. Betapapun peserta didik itu luas pengetahuannya dalam teknologi informasi, tetapi mereka lemah dalam pengalaman.
Guru harus bisa memberikan semangat pada peserta didik untuk terus memperkaya pengalaman hidup.
“Pengalaman orang tua sebagai guru bisa dikompilasi menjadi penyemangat bagi peserta didik, agar lebih sukses dari guru-guru,” tambah Sekjen.
Ketiga, guru profesional bisa menjadi uswah, teladan bagi peserta didik. Guru harus bisa menjadi figur yang lebih dari murid. Dari sinilah nantinya akan ada moment yang tak terlupakan, hingga lahir sosok seorang guru teladan.
Sekjen Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan menyebut tiga indikator guru disebut profesional.
- Info BKN soal Masa Sanggah PPPK 2024, Honorer Database BKN Simak ya
- Tambahan Gaji Guru Rp 2 Juta Tidak Merata, Ketua ASN PPPK Protes
- Disdik Biak Sediakan 251 Formasi Guru PPPK, Kamaruddin Berharap Begini
- Guru Pengin Sejahtera? Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut 3 Syarat Utama
- 5 Berita Terpopuler: Penyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tegaskan Peran Guru Honorer Masih Diperlukan