3 Indikator Guru Profesional menurut Sekjen Kemenag
jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan meminta seluruh guru meningkatkan profesionalitas seiring perubahan ujian nasional (UN).
"Penghapusan UN oleh pemerintah harus diikuti dengan kualitas guru. Guru harus lebih profesional," kata Nur Kholis, Selasa (7/1). Dia menyebutkan ada tiga indikator guru profesional.
Pertama, guru profesional bisa memberikan sesuatu yang lebih bagi peserta didik. Peserta didik milenial terbiasa hidup dengan perkembangan teknologi sebagai sumber keilmuan. Teknologi menjadi ruang tanpa batas bagi mereka dalam menggali ilmu dan wawasan.
“Kalau kita sekarang hidup dalam dunia teknologi, tentu peserta didik punya wawasan yang luas. Kalau seorang pendidik tidak bisa memberikan sesuatu yang lebih bagi peserta didik, berarti proses belajar mengajar tidak berhasil,” tuturnya.
Kedua, guru profesional mampu menjadi motivator. Betapapun peserta didik itu luas pengetahuannya dalam teknologi informasi, tetapi mereka lemah dalam pengalaman.
Guru harus bisa memberikan semangat pada peserta didik untuk terus memperkaya pengalaman hidup.
“Pengalaman orang tua sebagai guru bisa dikompilasi menjadi penyemangat bagi peserta didik, agar lebih sukses dari guru-guru,” tambah Sekjen.
Ketiga, guru profesional bisa menjadi uswah, teladan bagi peserta didik. Guru harus bisa menjadi figur yang lebih dari murid. Dari sinilah nantinya akan ada moment yang tak terlupakan, hingga lahir sosok seorang guru teladan.
Sekjen Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan menyebut tiga indikator guru disebut profesional.
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas