3 Isu ini Paling Banyak Jadi Bahan Hoaks, Begini Alasannya
Senin, 05 Juli 2021 – 21:47 WIB

Ahli SEO Charlie M Sianipar. ANTARA/Dokumentasi Pribadi/Charlie M Sianipar
Selain itu, tindakan tegas dari pemerintah bagi pembuat dan penyebar hoaks.
Masyarakat juga harus semakin cerdas untuk tidak terjebak dengan berita palsu.
Charlie kemudian mengingatkan, penyebar berita palsu ancamannya hukuman yang cukup berat.
Penyebar hoaks terancam pasal 28 ayat I UU ITE yakni ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Jadi pikir sebelum digulirkan agar masyarakat tidak terjerat dengan ancaman pidana UU ITE, " katanya.
Charlie kemudian mengajak masyarakat mengecek keaslian sebuah informasi.
Menurutnya ada tiga laman yang bisa digunakan masyarakat, yaitu TurnBackHoax. id, CekFakta.com dan Detax.org.(Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ahli SEO menyebut ada tiga isu yang paling banyak digunakan sebagai bahan berita palsu atau hoaks.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Momen Santap Lebaran, Pakar Gizi Ingatkan Hal Penting Ini
- IRT di Inhu Mengaku Dibegal, Saat Diselidiki Polisi, Ternyata
- Universal Eco Kelola Lebih dari 5.000 Ton Limbah Medis Sepanjang 2024
- 7 Herbal Terbaik untuk Meningkatkan Nafsu Makan
- Puasa Sehat dengan Olahraga, Rahasia Fit selama Ramadan
- Diabetes Care Prodia Bidik Segmen Produktif yang Sibuk Kerja