3 Isuzu Panther Diamankan Polisi, Bukan Mobil Sembarangan
Jumat, 08 April 2022 – 13:28 WIB
Dia menjelaskan para pelaku sudah melakukan aksi tersebut selama satu tahun.
Solar subsidi itu dijual pelaku eceran dan ke kebun-kebun.
“Mobil yang mereka pakai itu tangkinya bisa menampung Solar hingga 500 liter. Ditambah puluhan jerigen,” ungkap Harissandi.
Menurut dia, para pelaku akan dikenakan pasal tindak pidana penyalahgunaan angkutan dan atau niaga bahan bakar yang disubsidi oleh pemerintah.
“Itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2021 tentang Migas juncto PP Nomor 39 tahun 2004 tentang kegiatan hilir Migas,” tutup AKBP Harissandi. (linggaupos/jpnn)
Tiga mobil Isuzu Panther yang sudah dimodifikasi bagian tangkinya diamankan di Mapolres Lubuklinggau, Sumatera Selatan
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor