3 Jam Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polres Inhil

3 Jam Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polres Inhil
Rifai (mengenakan celana merah) saat ditangkap Tim Satreskrim Polres Inhil. Foto:Polres Inhil.

Atas perbuatan itu, Rifai dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman untuk kasus ini adalah minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tutur Budi. (mcr36/jpnn)


Tim Sareskrim Polres Indragiri Hilir, meringkus seorang residivis bernama Rifai, lantaran memperkosa anak berusia 12 tahun.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News