3 Jam Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polres Inhil
Rabu, 15 Januari 2025 – 16:30 WIB
Atas perbuatan itu, Rifai dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman untuk kasus ini adalah minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tutur Budi. (mcr36/jpnn)
Tim Sareskrim Polres Indragiri Hilir, meringkus seorang residivis bernama Rifai, lantaran memperkosa anak berusia 12 tahun.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- AKBP Farouk Pastikan Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ditindak Tegas
- Polsek Bintan Timur Ciduk 2 Pelaku Prostitusi Anak di Bawah Umur
- Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Bukan 9, Tetapi 12 Orang
- Wanita Disabilitas di Bandung Disetubuhi Berkali-kali, Keluarga Melapor ke Polda Jabar
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri
- Guru Suharmini Heran, Hasil Visum Bukti Pemerkosaan Putrinya Tidak Bisa Dilihat