3 Jenis ASN: PNS, PPPK, Honorer, yang Usul Bukan Orang Sembarangan

3 Jenis ASN: PNS, PPPK, Honorer, yang Usul Bukan Orang Sembarangan
Muncul ide ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Perkembangan terbaru, Presiden Jokowi dan Menteri Anas memberikan sinyal tidak serta merta memecat honorer per 28 November 2023 dan pemerintah sedang menggodok solusi jalan tengah.

Honorer Selevel PNS dan PPPK

Menangkap aspirasi para honorer, Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Baktiar Najamudin mendorong agar revisi UU ASN memperluas definisi ASN dengan mengakomodasi kepentingan tenaga honorer.

Pria kelahiran 11 Mei 1979 itu mengatakan, langkah tersebut perlu dilakukan sebagai bentuk apresiasi dan tanggung jawab negara terhadap kinerja dan pengabdian para tenaga honorer dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

"Kami mendorong agar RUU perubahan UU ASN untuk segera disahkan. Namun upaya penghapusan honorer kami nilai belum tepat bagi negara dengan jumlah penduduk besar seperti Indonesia," ujar Sultan dalam keterangan resminya, Selasa (28/2).

Menurut senator dari dapil Bengkulu itu, posisi honorer penting untuk dilihat sebagai suatu fase rekrutmen dan batu loncatan untuk mencapai posisi PNS.

Sehingga perlu mempertimbangkan agar definisi ASN diperluas dengan menambahkan tenaga honorer sebagai bagian dari ASN.

"Tidak salah jika honorer juga ditetapkan sebagai bagian dari ASN layaknya PPPK," tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Dia mengatakan yang paling penting dan menjadi hal prinsip pada RUU perubahan UU ASN adalah bagaimana mewujudkan asas keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan bagi semua ASN.

Tiba-tiba muncul gagasan agar revisi UU ASN menyebutkan bahwa ASN terdiri dari 3 jenis, yakni PNS, PPPK, dan honorer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News