3 Jenis Sanksi Sekaligus untuk Aipda Rudi Panjaitan, Dipindah ke Mana ya?
jpnn.com, JAKARTA - Aipda Rudi Panjaitan, anggota Polri yang bertugas di Polsek Pulogadung, telah menjalani sidang etik atas kasus penolakan laporan korban perampokan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan keputusan sidang etik yang digelar hari ini (17/12) menyatakan Aipda Rudi Panjaitan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Putusan daripada sidang yang telah dijalankan yaitu menetapkan Aipda Rudi Panjaitan terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011," kata Kombes Zulpan di kantornya pada Jumat (17/12).
Kombes Zulpan menyebut Aipda Rudi Panjaitan terkena sanksi etik dan sanksi administratif.
Hanya saja, Kombes Zulpan tidak memerinci ihwal dua sanksi tersebut.
"Ketiga, akan dipindahtugaskan ke wilayah yang bersifat demosi," kata Zulpan.
Perwira menengah Polri itu mengatakan perihal pemindahan Aipda Rudi, Polda Metro Jaya akan terlebih dahulu mengirim surat kepada Mabes Polri.
"Polda Metro Jaya akan memberikan rekomendasi dan usulan kepada Mabes Polri terhadap pemindahan yang bersangkutan," kata Zulpan.
Aipda Rudi Panjaitan, anggota Polsek Pulogadung, terkena 3 jenis sanksi, karena menolak laporan korban perampokan.
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Polisi yang Menembak Mati Siswa SMK Jalani Sidang Etik, Begini Penampilannya
- Pelaku Curas Bersenpi di Mura Ditangkap, Tuh Tampangnya
- Polisi yang Tembak Mati Siswa SMK di Semarang Masih Berstatus Terperiksa
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Ini Komplotan Perampok SPBU di Garut