3 Kadiv Propam Disorot Terkait AKBP Brotoseno, Ada Nama Kapolri

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti tiga Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang tak menjalankan sidang kode etik terhadap AKBP Raden Brotoseno.
Bambang mengatakan sejak AKBP Brotoseno divonis penjara oleh pengadilan hingga bebas bersyarat, terdapat tiga jenderal yang memimpin Divisi Propam Polri.
Selama periode tersebut, AKBP Brotoseno tidak menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
"Selama tiga tahun lebih tidak ada sidang etik, padahal vonis pengadilan sudah inkrah 14 juni 2017," kata Bambang kepada JPNN.com, Jumat (3/6).
Adapun ketiga Kadiv Propam itu, yakni Irjen Idham Azis yang menjabat pada 16 September 2016 - 20 Juli 2017.
Lalu, Irjen Martuani Sormin menjabat pada 20 Juli 2017 - 13 Agustus 2018 dan Irjen Listyo Sigit Prabowo menjabat pada 13 Agustus 2018 - 6 Desember 2019.
"Ironisnya dua mantan Kadiv Propam tersebut malah menjadi Kapolri," ujar Bambang.
Seharusnya, lanjut Bambang, Kadiv Propam yang menjabat saat itu bisa segera melaksanakan sidang KEPP kepada AKBP Brotoseno. Tidak perlu menunggu hingga AKBP Brotoseno bebas.
Pengamat kepolisian menyoroti tiga Kepala Divisi Propam Polri yang tak menjalankan sidang kode etik terhadap AKBP Raden Brotoseno, ada nama Kapolri Listyo
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Ajudan Kapolri Tempeleng Jurnalis, Pengamat: Nilai Humanis Hanya Jargon
- Tindakan Ajudan Kapolri Dianggap Bentuk Pelecehan Terhadap Kebebasan Pers
- Polisi yang Tempeleng Pewarta Foto di Semarang Siap-siap Kena Sanksi Tegas
- Pengawal Kapolri yang Pukul dan Ancam Wartawan di Semarang Minta Maaf, Nih Tampangnya