3 Kadiv Propam Disorot Terkait AKBP Brotoseno, Ada Nama Kapolri
"Kalau tidak cepat, akhirnya memunculkan masalah di kemudian hari, seperti kasus Brotoseno ini," ujar peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu.
"Kalau tidak tuntas akhirnya mewariskan PR (pekerjaan rumah) masalah dan ini tidak sehat bagi tata laksana organisasi yang baik."
AKBP Brotoseno dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 14 Juni 2017.
Selanjutnya, AKBP Brotoseno menjalani masa hukuman selama tiga tahun tiga bulan penjara. AKBP Brotoseno bebas bersyarat pada 15 Februari 2020.
AKBP Brotoseno baru menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) seusai menjalani masa hukuman penjara.
Hasil sidang KEPP AKBP Brotoseno diputuskan terbukti melanggar sejumlah pasal dan dijatuhi sanksi meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada Kapolri.
Brotoseno juga dipindahtugaskan pada jabatan berbeda yang bersifat demosi. (cr1/jpnn)
Pengamat kepolisian menyoroti tiga Kepala Divisi Propam Polri yang tak menjalankan sidang kode etik terhadap AKBP Raden Brotoseno, ada nama Kapolri Listyo
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Cegah Teror Saat Natal, Polri Sterilisasi Seluruh Tempat Ibadah
- Kapolri Minta Masyarakat Tak Memaksa Berkendara Jika Lelah Menyetir
- Kapolri Bentuk Direktorat PPA dan PPO, Positif Bagi Perempuan dan Anak
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- Direktorat PPA &PPO Diharapkan Dorong Peringkat Kesetaraan Gender Indonesia