3 Kafe di Ibu Kota Disegel Akibat Melanggar Prokes, Ini Daftarnya
Minggu, 13 Juni 2021 – 12:28 WIB
"Kami pihak kepolisian maupun Satpol PP tidak melarang anda usaha tetapi ikuti ketentuan prokes, jaga jarak, bermasker dan waktunya jam berapa. Jadi 3T dan 5M tetap harus diterapkan di kafe-kafe," pungkasnya. (antara/jpnn)
Baca Juga:
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Adapun tiga kafe yang disegel Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satpol PP Pamong Praja DKI Jakarta itu yakni Kode Bar di Senopati, Black Pond Tavern di Senayan dan Bangkel Space di SCBD.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Siapkan 588 Personel Saat Penetapan Gubernur DKI Jakarta
- Korban Dugaan Investasi Bodong Join Noop Geruduk Polda Metro Jaya, Ini Tuntutan Mereka
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Dinas Berani Ambil Keputusan soal Honorer Gagal
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada 2 Gerai, Cek di Sini Lokasinya
- Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro