3 Kakek dan 1 Nenek Lakukan Perbuatan Haram di Rumah

jpnn.com, PONTIANAK - Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Polsek Sungai Raya menangkap tiga kakek dan satu nenek, Jumat (2/6).
Ketiga kakek itu adalah Liu Hian Djiu alias Ahian (70), Jap Tet Phin alias Apin (60), dan Tarmizi (62).
Sedangkan di nenek bernama Fu Nyan Fa alias Afa (65).
Mereka ditangkap di rumah Ahian ketika sedang bermain judi kartu remi.
“Keempat tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/22/A/VI/2017/Sek.SR, tanggal 1 Juni 2017 tentang Tindak Pidana Perjudian di dapur rumah Ahian di Dusum Teratai, Desa Karimunting, Sungai Raya Kepulauan, Bengkayang,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Novrial Alberty Kombo, Jumat (2/6).
Kasus itu terungkap setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat, Kamis (1/6) sekitar pukul 11:30.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Sungai Raya untuk diproses hukum,” tegas Kombo.
Polisi menyita delapan lembar kertas karton warna kuning, 108 lembar kartu gold fish playing card, dan uang Rp 660 ribu.
Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Polsek Sungai Raya menangkap tiga kakek dan satu nenek, Jumat (2/6).
- Gerebek Lokasi Perjudian Sabung Ayam di Musi Rawas, Polisi Tangkap 5 Orang
- Lokasi Perjudian di Pamekasan Ini Berkedok Lomba Kelereng
- Skandal Perjudian James Krause Pernah Coreng Sportivitas UFC, FBI Sampai Turun Tangan
- PPATK Bicara soal Pemblokiran Rekening Bank terkait Judi Online
- Polisi Minta Kominfo Blokir 353 Situs Judi Online
- Sosiolog Apresiasi Satgas Judi Online, Kejar Terus Situs-Situs Judol Baru