3 Kali Digarap Teman, Melati Dijual Rp 250 Ribu

3 Kali Digarap Teman, Melati Dijual Rp 250 Ribu
Ilustrasi Foto: pixabay

Menurut Husni, Adil mengambil keuntungan Rp 50 ribu dari setiap menjual Melati.

Dia menegaskan, tersangka dijerat pasal 81 dan pasal 88 Undang-undang (UU) RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman terhadap tersangka maksimal 15 tahun penjara,” kata Husni. (Achmad Mundzirin/Ocsya Ade CP)


Adil Yahya berurusan dengan hukum karena memerkosa Melati (16, bukan nama sebenarnya).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News