3 Kali Huni Penjara, Pria Ini Mencuri Lagi
Senin, 11 September 2017 – 02:04 WIB
“Setelah melihat jendelanya ada bekas dicungkil dan laptopnya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian yang dia alami ke Polres Tarakan. Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta,” imbuhnya.
Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami keterangan pelaku untuk mengetahui apakah masih ada TKP lain tempat SF beraksi.
“Pelaku akan kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun,” pungkasnya.(zar)
SF tak kapok melakukan tindak kejahatan meski sudah tiga kali menghuni penjara.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
- Detik-Detik Kakek R Pergoki Pencuri di Kebunnya, Berduel, Pencurinya Tewas
- Tim Resmob Polda Jabar Bergerak, 3 Warga Bandung Barat Diringkus
- Rumah Mat Solar di Pamulang Kemalingan, Begini Kronologinya
- Detik-Detik HS Dibunuh Secara Sadis, Istri, Anak & Mertuanya Selamat