3 Kali Masuk Penjara, Pak Tua Ini Berulah Lagi, Nih Tampangnya
![3 Kali Masuk Penjara, Pak Tua Ini Berulah Lagi, Nih Tampangnya](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/06/16/or-56-pengedar-narkoba-jenis-ganja-saat-di-mapolres-cilegon-vnw6.jpg)
jpnn.com, CILEGON - Jajaran Satresnarkoba Polres Cilegon menangkap pengedar narkoba jenis ganja berinisial OR (56), Selasa (14/6) malam.
Kasatres Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Kota Cilegon, Banten pada Selasa pukul 22.30 WIB.
"Dengan barang bukti dua linting ganja kering ada dalam penguasaannya," kata Shilton dalam keterangan tertulis, Rabu (15/6).
Shilton menyebut OR merupakan residivis kasus narkoba yang sudah tiga kali masuk penjara.
"Tidak jera, pascakeluar penjara, OR malah terus bermain narkoba," ujar Shilton.
Polisi kemudian menggeledah kontrakan pelaku di wilayah Purwakarta.
Saat itu, polisi menemukan ganja kering seberat enam gram.
"Satu DPO narkoba inisial KN akan terus kami kejar dan OR dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 114 dan Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara," tambah Shilton. (cr1/jpnn)
Jajaran Satresnarkoba Polres Cilegon menangkap pelaku kejahatan berinisial OR (56), Selasa (14/6) malam, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
- Polda Banten Ungkap 71 Kasus Narkoba Sepanjang Januari 2025, Tangkap 79 Tersangka
- Bawa 42 Paket Ganja, Calon Penumpang Ditangkap di Bandara Sentani Papua
- Sontoloyo, Hendra Gasak Ponsel Jemaah Salat Jumat, Polisi Lagi Ramai-ramainya
- Ganja Dicuri Teman Sendiri, Sindikat Narkoba di Riau Terbongkar
- Polisi di Jambi Ungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan Narapidana
- 2 Warga Ukraina Dihukum 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pabrik Narkoba di Bali