3 Kali tidak Memenuhi Panggilan, Sekda SBT Masuk DPO Kejati
jpnn.com - AMBON - Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, berinisial JK, dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Maluku.
Hal itu dilakukan setelah JK tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Yang bersangkutan sudah berulang kali dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Maluku.
"JK telah dipanggil sebanyak tiga kali oleh penyidik Kejati Maluku dalam perkara dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2021, namun (JK) tidak memenuhi panggilan," kata Pelaksana Tugas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina di Ambon, Kamis (20/3).
Menurut dia, panggilan ketiga dilayangkan kepada tersangka JK untuk diperiksa pada Selasa (19/03).
Namun, JK tidak hadir memberikan keterangan sesuai surat panggilan tersebut tanpa pemberitahuan ataupun alasan yang jelas.
Atas mangkirnya tersangka setelah tiga kali dipanggil tersebut, maka penyidik menetapkan JK masuk DPO Kejati Maluku.
"Selanjutnya dilakukan upaya paksa sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku," ungkapnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, berinisial JK, dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Maluku.
- Polda Riau Limpahkan 2 Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah ke Kejati Riau
- Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Sita Rp 1,5 M dan 60 Perhiasan
- Ray Rangkuti: Kepala Daerah Terpilih Minimal Jangan Korupsi
- Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi
- Bacakan Pledoi, Eks Dirut PT Timah Mengaku Pengin Benahi Perusahaan
- Kejari Bengkalis Selamatkan Uang Negara Rp 1 Miliar dari Tersangka Korupsi di BRK