3 Kali tidak Memenuhi Panggilan, Sekda SBT Masuk DPO Kejati
Rabu, 20 Maret 2024 – 19:40 WIB
Untuk diketahui, nilai anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 28.839.458.913.
Baca Juga:
Anggaran ini diperuntukkan bagi belanja langsung (belanja pegawai) dan belanja tidak langsung (belanja barang dan jasa).
Berdasarkan hasil penyidikan, diduga terjadi kerugian keuangan negara Rp 2.582.035.800, dalam pengelolaan anggaran tersebut. (antara/jpnn)
Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, berinisial JK, dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Maluku.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Yasonna, Chico PDIP: Kami Lawan yang Ingin Mengawut-awut!
- Polda Riau Limpahkan 2 Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah ke Kejati Riau
- Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Sita Rp 1,5 M dan 60 Perhiasan
- Ray Rangkuti: Kepala Daerah Terpilih Minimal Jangan Korupsi
- Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi
- Bacakan Pledoi, Eks Dirut PT Timah Mengaku Pengin Benahi Perusahaan