3 Kapal Nelayan Filipina juga Dimusnahkan di Sulut
jpnn.com - MANADO - Instruksi Presiden Jokowi untuk menenggelamkan kapal-kapal asing yang mencuri ikan, tidak main-main. Sekira pukul 15.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA), Polda Sulut menenggelamkan tiga kapal ikan Filpina yang melakukan kegiatan pencurian (illegal fishing) di perairan Sulut.
Bertempat di pantai Desa Tule, Kecamatan Melonguane Timur, Kepulauan Talaud, Sulut, pemusnahan ketiga kapal dilakukan dengan cara dibakar. Setelah dibakar, ditenggelamkan ke dasar laut.
"Pemusnahan tiga kapal ini atas tindaklanjut instruksi Presiden bagi pelaku illegal fishing di perairan Indonesia,"Â kata Kapolda Sulut Brigjen Pol Jimmy Palmer Sinaga.
Kapolda saat melakukan pemusnahan tiga kapal ikan asal Filipina ini, didampingi sejumlah pejabat Pemkab Talaud dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Talaud. "Pemusnahan kapal-kapal ikan yang melakukan pencurian khususnya di wilayah perairan Sulut, bukan hanya sampai di sini (tiga kapal, red),"Â ujar Sinaga.
"Bila nantinya ditemukan dan ditangkap kapal-kapal nelayan asing yang melakukan aksi pencurian ikan, maka wajib dimusnahkan," tegas Sinaga.
Sejumlah warga yang ikut menyaksikan pemusnahan kapal-kapal asing ini, menyambut positif ketegasan pemerintah memusnahkan kapal asing yang kerap melakukan aksi pencurian ikan di perairan Kepulauan Talaud ini.
"Selama ini kami dirugikan. Karena itu, kami minta patroli perairan wajib ditingkatkan. Aparat keamanan dan pemerintah harus lebih rutin menangkap maraknya para pelaku pencurian ikan di perairan ini," kata warga di lokasi pemusnahan. (tim/manadopost/jpnn)
MANADO - Instruksi Presiden Jokowi untuk menenggelamkan kapal-kapal asing yang mencuri ikan, tidak main-main. Sekira pukul 15.00 Waktu Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara