3 Kapal Nelayan Thailand Ditangkap
Selasa, 12 Januari 2010 – 12:08 WIB
Saat ini, ketiga nahkoda sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ABK asal Thailand lainnya akan dideportasi. Ketiganya dituntut melanggar pasal 9 junto pasal 85 Undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Baca Juga:
"Mereka juga menyalahi Undang-undang ketenagakerjaan. Kapal berbendera Indonesia seharusnya lebih dari 50 persen ABK merupakan Warga Indonesia," jelasnya.
Salah satu ABK WNI, Abdul Hamid, mengaku sudah bekerja di kapal tersebut selama empat bulan. "Kami ditangkap saat sedang menjaring ikan di perairan Natuna. "Ketika petugas memeriksa kelengkapan dokumen, ternyata sudah mati. Lalu kata petugas juga, jaring kami tidak sesuai dan dapat menyebabkan karang pada mati," katanya.
Menurut Abdul Hamid, setiap kapal bisa menangkap ikan sebanyak 50 ton per hari untuk dijual di Malaysia dan Thailand. "Kapal speedboat mendatangi kami di laut setiap 10 hari untuk mengambil ikan yang berhasil ditangkap," sebutnya. (cr6)
SEKUPANG- Polisi Perairan (Polair) Polda Kepri menangkap tiga kapal nelayan berbendera Indonesia namun nahkoda dan ABK kebanyakan warga negara Thailand.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang