3 Kapal Nelayan Thailand Ditangkap
Selasa, 12 Januari 2010 – 12:08 WIB

3 Kapal Nelayan Thailand Ditangkap
Saat ini, ketiga nahkoda sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ABK asal Thailand lainnya akan dideportasi. Ketiganya dituntut melanggar pasal 9 junto pasal 85 Undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Baca Juga:
"Mereka juga menyalahi Undang-undang ketenagakerjaan. Kapal berbendera Indonesia seharusnya lebih dari 50 persen ABK merupakan Warga Indonesia," jelasnya.
Salah satu ABK WNI, Abdul Hamid, mengaku sudah bekerja di kapal tersebut selama empat bulan. "Kami ditangkap saat sedang menjaring ikan di perairan Natuna. "Ketika petugas memeriksa kelengkapan dokumen, ternyata sudah mati. Lalu kata petugas juga, jaring kami tidak sesuai dan dapat menyebabkan karang pada mati," katanya.
Menurut Abdul Hamid, setiap kapal bisa menangkap ikan sebanyak 50 ton per hari untuk dijual di Malaysia dan Thailand. "Kapal speedboat mendatangi kami di laut setiap 10 hari untuk mengambil ikan yang berhasil ditangkap," sebutnya. (cr6)
SEKUPANG- Polisi Perairan (Polair) Polda Kepri menangkap tiga kapal nelayan berbendera Indonesia namun nahkoda dan ABK kebanyakan warga negara Thailand.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024