3 Kapolda Terseret Skenario Ferdy Sambo? Irjen Dedi Pilih Merujuk Info Timsus Polri
"Timsus fokus pada penuntasan berkas perkara Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana, red) subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Dedi.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu menegaskan penyidik juga sedang berupaya merampungkan berkas perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kematian Brigadir J.
Timsus Polri menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruksi penyidikan.
"Berkas perkara obstruction of justice dengan tujuh tersangka," tutur Dedi Prasetyo.(cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Irjen Dedi Prasetyo merespons dugaan tiga kapolda terseret skenario Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J. Inilaj inisial para jenderal Polri itu.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Gugus Tugas Polri Tancap Gas Dukung Ketahanan Pangan
- Komjen Ahmad Dofiri jadi Wakapolri, Irjen Dedi Naik Bintang 3
- Edi Lemkapi Apresiasi Perintah Kapolri Pada Kapolda Terkait Judi Online
- Kapolri Didesak Copot Kapolda yang Cawe-cawe di Pilkada 2024
- Perjalanan Hidup Jenderal Multitalenta Iwan Bule, dari Sepak Bola ke Pertamina
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel