3 Karyawan Freeport Pakai Sabu-Sabu di Barak
Rabu, 20 April 2022 – 13:40 WIB
jpnn.com, TIMIKA - Tiga Karyawan PT Freeport Indonesia ditangkap aparat kepolisian karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Ketiganya, yakni HM alias Ongko, AAM alias Aris, dan BMH.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu paket sabu-sabu beserta timbangan dan ala isap (bong).
"Iya benar, ke-tiganya karyawan PTFI," ungkap Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata, Rabu (20/4).
Kata dia para pelaku kini sudah berstatus tersangka.
"Sudah tersangka dan menjalani penahanan," katanya.
AKBP Adhinata menjelaskan para pelaku ditangkap di barak Q 103 Ridgcamp Tembagapura Timika.
"Awalnya HM (yang ditangkap). Setelah diinterogasi BMH dan AAM tertangkap di lokasi yang sama," ucapnya.
HM alias Ongko, AAM alias Aris, dan BMH, karyawan PT Freeport ditangkap polisi lantaran mengonsumsi sabu-sabu.
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Pengedar Ini Mendapat Narkoba dari Napi Bernama Om Kumis, Kok Bisa?
- Tangkap Kurir, Polres Pasangkayu Gagalkan Pengiriman 755 Gram Sabu-Sabu
- Upaya Penyelundupan Narkoba ke Dalam Rutan Poso Digagalkan Petugas
- AB Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas Jambi, Kok Bisa?
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi di Lombok, Sita 1,02 Kg Sabu-Sabu