3 Karyawan Freeport Pakai Sabu-Sabu di Barak
Rabu, 20 April 2022 – 13:40 WIB
jpnn.com, TIMIKA - Tiga Karyawan PT Freeport Indonesia ditangkap aparat kepolisian karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Ketiganya, yakni HM alias Ongko, AAM alias Aris, dan BMH.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu paket sabu-sabu beserta timbangan dan ala isap (bong).
"Iya benar, ke-tiganya karyawan PTFI," ungkap Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata, Rabu (20/4).
Kata dia para pelaku kini sudah berstatus tersangka.
"Sudah tersangka dan menjalani penahanan," katanya.
AKBP Adhinata menjelaskan para pelaku ditangkap di barak Q 103 Ridgcamp Tembagapura Timika.
"Awalnya HM (yang ditangkap). Setelah diinterogasi BMH dan AAM tertangkap di lokasi yang sama," ucapnya.
HM alias Ongko, AAM alias Aris, dan BMH, karyawan PT Freeport ditangkap polisi lantaran mengonsumsi sabu-sabu.
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kompak, Pasutri di Banyuasin jadi Pengedar Narkoba