3 Karyawan Freeport Pakai Sabu-Sabu di Barak
Rabu, 20 April 2022 – 13:40 WIB
jpnn.com, TIMIKA - Tiga Karyawan PT Freeport Indonesia ditangkap aparat kepolisian karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Ketiganya, yakni HM alias Ongko, AAM alias Aris, dan BMH.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu paket sabu-sabu beserta timbangan dan ala isap (bong).
"Iya benar, ke-tiganya karyawan PTFI," ungkap Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata, Rabu (20/4).
Kata dia para pelaku kini sudah berstatus tersangka.
"Sudah tersangka dan menjalani penahanan," katanya.
AKBP Adhinata menjelaskan para pelaku ditangkap di barak Q 103 Ridgcamp Tembagapura Timika.
"Awalnya HM (yang ditangkap). Setelah diinterogasi BMH dan AAM tertangkap di lokasi yang sama," ucapnya.
HM alias Ongko, AAM alias Aris, dan BMH, karyawan PT Freeport ditangkap polisi lantaran mengonsumsi sabu-sabu.
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Ringkus Seorang Penumpang Feri yang Menyelundupkan Sabu-Sabu dari Malaysia
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Cabe yang Ternyata Berisi Sabu-Sabu
- Komitmen Perangi Narkotika, Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan 12 Kg Sabu-Sabu
- Polda Kalsel Tangkap Anak Buah Gembong Narkoba Fredy Pratama, Sita 70 Kg Sabu-Sabu
- 4,9 Kg Sabu-Sabu dan 5.000 Pil Ekstasi Mau Diedarkan Pas MotoGP Mandalika