3 Karyawan Freeport Pakai Sabu-Sabu di Barak
Rabu, 20 April 2022 – 13:40 WIB
![3 Karyawan Freeport Pakai Sabu-Sabu di Barak](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/04/20/salah-satu-karyawan-pt-freeport-yang-tertangkap-lantaran-mem-nv8k.jpg)
Salah satu karyawan PT Freeport yang tertangkap lantaran memiliki sabu-sabu. Foto: Humas Polres Mimika
Hingga saat ini polisi masih mendalami kasus peredaran narkotika di Tembagapura.
"Kami masih dalami dugaan ada karyawan yang melakukan jual beli sabu di kawasan PTFI," ucapnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat A1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr30/jpnn)
HM alias Ongko, AAM alias Aris, dan BMH, karyawan PT Freeport ditangkap polisi lantaran mengonsumsi sabu-sabu.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
BERITA TERKAIT
- Kodam Bukit Barisan Gagalkan Peredaran Narkoba di 3 Provinsi, 10 Pelaku Diserahkan ke Polisi
- Perdana, Freeport Indonesia Kirim Emas Batangan Ratusan Miliar ke PT Antam
- 9 Pria di Rohul Ditangkap TNI, Perbuatannya Bikin Generasi Bangsa Rusak
- Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu-Sabu di Aceh, Tangkap 4 Pelaku
- Penyelundupan 7,11 Kg Narkoba Lewat Bandara Hang Nadim Digagalkan, Begini Kronologinya
- Penembak Brigadir Bagus Maulana Ditangkap Polisi