3 Karyawan Freeport Pakai Sabu-Sabu di Barak
Rabu, 20 April 2022 – 13:40 WIB

Salah satu karyawan PT Freeport yang tertangkap lantaran memiliki sabu-sabu. Foto: Humas Polres Mimika
Hingga saat ini polisi masih mendalami kasus peredaran narkotika di Tembagapura.
"Kami masih dalami dugaan ada karyawan yang melakukan jual beli sabu di kawasan PTFI," ucapnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat A1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr30/jpnn)
HM alias Ongko, AAM alias Aris, dan BMH, karyawan PT Freeport ditangkap polisi lantaran mengonsumsi sabu-sabu.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu