3 Karyawan Freeport Pakai Sabu-Sabu di Barak
Rabu, 20 April 2022 – 13:40 WIB

Salah satu karyawan PT Freeport yang tertangkap lantaran memiliki sabu-sabu. Foto: Humas Polres Mimika
Hingga saat ini polisi masih mendalami kasus peredaran narkotika di Tembagapura.
"Kami masih dalami dugaan ada karyawan yang melakukan jual beli sabu di kawasan PTFI," ucapnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat A1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr30/jpnn)
HM alias Ongko, AAM alias Aris, dan BMH, karyawan PT Freeport ditangkap polisi lantaran mengonsumsi sabu-sabu.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Kasus Narkoba di Jateng Meningkat Drastis, Sabu-Sabu Naik Hingga 506 Persen
- Polda Jateng Memusnahkan 26 Kg Sabu-Sabu & 10.300 Ekstasi Senilai Rp 31,15 M