3 Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada di Lampung Naik ke Penyidikan

3 Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada di Lampung Naik ke Penyidikan
Anggota Bawaslu Lampung Tamri saat dimintai keterangan. Bandarlampung, Selasa (29/10/2024). (ANTARA/Dian Hadiyatna).

jpnn.com - BANDARLAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menetapkan tiga kasus dugaan pelanggaran di masa kampanye Pilkada 2024 naik ke tahap penyidikan.

Ketiga kasus naik ke penyidikan setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap laporan dan bukti-bukti yang ada.

"Dari 44 temuan ataupun laporan pelanggaran selama tahapan kampanye terdapat tiga kasus yang masuk ke penyidikan lebih lanjut," ujar Anggota Bawaslu Lampung Tamri di Bandarlampung, Selasa (2910).

Dia mengatakan berdasarkan laporan yang diterima tiga pelanggaran pilkada yang masuk tahap penyidikan yakni di Kota Metro, Kabupaten Lampung Tengah dan Pesawaran.

"Untuk pelanggaran di Metro saat ini sudah masuk ke tahap persidangan, kemudian di Lampung Tengah soal kepala kampung mengarahkan masyarakat memilih calon tertentu," ucapnya.

Sementara itu terkait kasus di Pesawaran, oknum Camat diduga menyimpan alat peraga kampanye (APK). Namun, kata Tamri, kasus ini diberhentikan hanya sampai ke tahap penyidikan.

Menurutnya dari banyaknya dugaan pelanggaran Pilkada 2024, mayoritas karena persoalan netralitas aparatur sipil negara (ASN).

"Oleh karena itu, kami berharap agar selama masa kampanye sampai dengan hari pemungutan suara tidak ada ASN yang melakukan pelanggaran netralitas," katanya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menetapkan tiga kasus dugaan pelanggaran tahapan kampanye Pilkada 2024 naik ke tahap penyidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News