3 Kategori Honorer Terkena PHK, Ternyata Bukan Hanya soal Masa Kerja, Oh

jpnn.com - NATUNA – Pemerintah Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, merupakan salah satu pemda yang terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap honorer yang tidak punya peluang jadi PPPK.
Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna menegaskan penyebab kontrak kerja honorer tidak diperpanjang, bukan disebabkan oleh efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBD 2025.
Kepala BKPSDM Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya menjelaskan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada aturan penataan tenaga non-ASN.
"Apa yang dilakukan merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN, bukan karena efisiensi anggaran," ujar Alim Sanjata saat dikonfirmasi dari Natuna, Jumat (14/2).
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa kebijakan itu hanya berlaku bagi honorer yang bekerja kurang dari dua tahun, berusia di atas 58 tahun, dan tidak memiliki ijazah.
Dia menyebutkan, jumlah totalnya diperkirakan mencapai 200 orang.
"Sebagian besar pegawai yang dirumahkan memiliki masa kerja di bawah dua tahun," ucap dia.
Tenaga non-ASN atau honorer yang tidak termasuk dalam tiga kategori tersebut, kata Alim Sanjaya, masih tetap bekerja.
Berikut ini 3 kategori non-ASN yang terkena PHK atau pemutusan hubungan kerja, setelah tidak punya peluang jadi PPPK.
- Penjelasan Pak Maryono soal Jadwal Tes PPPK Tahap 2
- PPPK dan CPNS 2024 Dilantik Bersamaan, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Menanti Hasil Demo Honorer, Penanganan Guru Diambil Alih Pusat, Rusak!
- Pesan Maesyal Rasyid ke 1.694 ASN CPNS & PPPK yang Baru Dilantik: Jaga Ucapan dan Perilaku
- 3.424 PPPK Kota Tangerang Terima SK Awal Bulan Depan, Maryono Berpesan Begini
- Pemda Gercep soal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Kepala BKN yang Menyerahkan SK