3 Kategori Honorer Terkena PHK, Ternyata Bukan Hanya soal Masa Kerja, Oh
![3 Kategori Honorer Terkena PHK, Ternyata Bukan Hanya soal Masa Kerja, Oh](https://cloud.jpnn.com/photo/ilustrasi/normal/2022/10/11/pns-dan-asn-foto-ricardojpnncom-k7bux-hxm7.jpg)
jpnn.com - NATUNA – Pemerintah Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, merupakan salah satu pemda yang terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap honorer yang tidak punya peluang jadi PPPK.
Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna menegaskan penyebab kontrak kerja honorer tidak diperpanjang, bukan disebabkan oleh efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBD 2025.
Kepala BKPSDM Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya menjelaskan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada aturan penataan tenaga non-ASN.
"Apa yang dilakukan merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN, bukan karena efisiensi anggaran," ujar Alim Sanjata saat dikonfirmasi dari Natuna, Jumat (14/2).
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa kebijakan itu hanya berlaku bagi honorer yang bekerja kurang dari dua tahun, berusia di atas 58 tahun, dan tidak memiliki ijazah.
Dia menyebutkan, jumlah totalnya diperkirakan mencapai 200 orang.
"Sebagian besar pegawai yang dirumahkan memiliki masa kerja di bawah dua tahun," ucap dia.
Tenaga non-ASN atau honorer yang tidak termasuk dalam tiga kategori tersebut, kata Alim Sanjaya, masih tetap bekerja.
Berikut ini 3 kategori non-ASN yang terkena PHK atau pemutusan hubungan kerja, setelah tidak punya peluang jadi PPPK.
- Bagaimana Nasib Sisa P1 di PPPK 2025? Info Dirjen Nunuk Ini Perlu Dicermati
- Ekowi: Kembalikan PPPK 2021 ke Sekolah Asal, Jangan Diobok-obok
- Pengangkatan Honorer jadi PPPK Bertahap Hingga 5 Tahun ke Depan?
- Bu Sri Mulyani Bertitah, Tenaga Honorer Tidak Akan Terkena PHK
- 5 Berita Terpopuler: Banyak TMS di Seleksi PPPK Tahap 2, Tolong Persoalan Honorer Diselesaikan, Dampak Efisiensi Anggaran?
- BKN Minta Instansi Gercep Urus Pemberkasan NIP Peserta Lulus Seleksi ASN