3 Kategori Honorer Terkena PHK, Ternyata Bukan Hanya soal Masa Kerja, Oh

Alim Sanjaya juga tidak menampik bahwa pada 2026 ada potensi putus kontrak kerja honorer pada tiga kategori di atas.
Pada 2026, pegawai di pemerintahan hanya Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Mulai 2026 kontrak teman-teman tidak diperpanjang," ujar dia.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa saat ini Pemkab Natuna tengah melakukan seleksi administrasi terhadap 1.027 pelamar PPPK tahap dua.
Seleksi PPPK yang dibuka sejak November 2024 ini, bertujuan memberikan peluang kepada tenaga non-ASN yang tidak mengikuti tahap pertama, untuk menjadi ASN.
Peserta yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 2, yakni honorer yang telah bekerja lebih dari dua tahun, dan yang masuk database BKN.
Adapun jumlah formasi yang diperebutkan sebanyak 103, sisa dari tahap pertama yang mencapai 570 formasi.
"Pelamar yang lolos hingga tahap akhir atau mendapatkan nilai tertinggi, akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Namun, bagi yang nilainya rendah akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.”
Berikut ini 3 kategori non-ASN yang terkena PHK atau pemutusan hubungan kerja, setelah tidak punya peluang jadi PPPK.
- Kepala BKN Desak Instansi Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Ingat Deadline
- Banyak Aduan Penempatan PPPK Guru di Jateng, Ini Solusinya
- BKN Ungkap Jumlah Instansi Sudah Terbitkan SK PPPK 2024, Jangan Kaget ya
- 5.800 Honorer di Daerah Ini Berpeluang Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
- Setahun Lagi Pensiun, Kebayang Sedihnya kalau PPPK 2024 Tidak Dilantik Hari Ini
- Daerah Ini Termasuk Tercepat Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS