3 Kategori Perempuan Datang ke Klinik Aborsi di Senen
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggerebek sebuah klinik aborsi ilegal yang beralamat di di Jalan Paseban Raya Nomor 61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat, pada 10 Februari 2020.
Polisi menangkap tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni MM alias A yang berperan sebagai dokter yang melakukan aborsi. RM sebagai bidan dan S sebagai staf administrasi klinik.
Ketiga tersangka itu saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif degan terancam hukuman penjara di atas 10 tahun.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyebut banyak pasien yang menggugurkan kandungan di klinik aborsi ilegal tersebut.
"Kenapa mereka memilih klinik aborsi Paseban? Karena di situ bisa menyimpan rahasia pribadi dan mereka enggak perlu mencantumkan alamat mereka, yang ada hanya nama dan umur," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (19/2).
Yusri menjelaskan, para pasien klinik itu adalah orang-orang yang memang ingin melakukan aborsi secara ilegal dengan bermacam alasan.
Pertama, karena hamil di luar nikah. Kedua, memenuhi persyaratan melamar kerja, di mana si pelamar tidak sedang hamil.
Ketiga, karena gagal melakukan pencegahan kehamilan.
Polda Metro Jaya menyebut penyebab klinik aborsi ilegal yang beralamat di di Jalan Paseban Raya Nomor 61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat, punya banyak pasien.
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!
- Ini Identitas 7 Tahanan Kabur dari Rutan Salemba
- Catat, 5 Lokasi SIM Keliling Hari Ini
- Menkomdigi Meutya Hafid Meminta Maaf sembari Terisak
- Polda Metro Sita Aset Senilai Rp 2,8 Miliar dari Tersangka Judol yang Kabur ke Luar Negeri
- Dari Tangan 2 Pelaku Judol Komdigi Polisi Sita Duit Sebanyak Ini